Berbicara tentang sejarah pertanian Indonesia adalah sama hal dengan berbicara bermacam penyimpangan yang hingga saat ini masih menjadi benalu di sektor struktural. Pertanian di Indonesia dimulai dengan cara yang bertolak belakang dengan negara-negara barat yang memulai dengan membagi-bagikan lahan kepada petani. Namun, yang terjadi di indonesia justru tanah rakyat dirampas untuk dibagi-bagikan kepada pengusaha swasta. Isu terbaru tentang perebutan lahan ini masih terjadi di daerah kulonprogo. Para petani lahan pantai yang menggantungkan hidup dari sana harus berperih darah melawan para pihak swasta, asing, maupun pemerintahan yang hendak merebut lahan mereka.
Untuk menelusuri sejarah pertanian di Indonesia akan lebih mudah jika menelusuri dokumen peraturan/perjanjian yang terkait dengan hak pertanahan maupun pertanian. Hal seperti yang dijelaskan di paragraf sebelumnya dimulai pertama kali ketika diterbitkannya sebuah Undang-Undang Agrarische Wet 1870, ini sebuah peraturan yang keberpihakannya hanya untuk memberikan kemudahan pada kapitalisme modal untuk menyewa lahan yang luas dalam periode waktu tertentu. Hukum ini pun mengatur hak penggunaan lahan selama 75 tahun dan memberi peluang untuk menjadikan tanahnya sebagai agunan kredit. Peraturan ini muncul karena pada saat masa Tanam Paksa, para kapitalisme bermodal besar hanya diperbolehkan sebatas menyewa tanah saja. Sehingga penjajah belanda pada waktu itu ingin memiliki sebanyak-banyaknya lahan dengan memaksa negara jajahannya mengeluarkan hukum agraria tersebut. Maka tak heran jika sejarah berkata seperti ini jika saat ini tak ada petani yang mampu memiliki lahan yang sangat luas dan dapat digunakan untuk periode yang lama. Hukum kolonial seperti Agrarische Wet 1870 ini pulalah yang mengawali sejarah rakyat tani yang selalu diselimuti pula sejarah kelam kemelaratan, kemiskinan, keterbelakangan, eksploitasi, dan penindasan.
Oleh karena itu, sepertinya hanya ada satu cara untuk melukiskan nasib penduduk petani yaitu “terendam air sampai ke leher sehingga ombak kecil sekalipun cukup untuk meneggelamkannya”. Memang kondisi tersebut karena petani kita hanya buruh tani atau petani gurem yang hanya memiliki lahan tak luas. Mereka bercocok tanam hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya yang justru kebanyakan belum juga mampu mencukupi. Ini semua terjadi akibat konsentrasi kepemilikan lahan secara perorangan semakin meluas. Di jawa justru terjadi kepemilikan tanah secara partikelir oleh tuan-tuan tanah yang secara sengaja mengeksploitasi buruh tani. Dengan cara memberlakukan kewajiban bayar pajak dan pelayanan kerja tak berupah pada tuan tanah. Inilah saat kali pertama kapitalisme muncul dengan penerapan sistem tenaga kerja upahan pabrik di pertanian industri komersial di kota-kota besar. Kelompok kapitalis awal ini yang akan menjadi dasar dari kapitalisme pertanian perkebunan periode berikutnya.
Penindasan terhadap petani tidak sampai disitu, bahkan porsi terbesar dilakukan pula oleh penguasa pada zaman raja-raja kuno dengan menerapkan sistem tanam paksa tahun 1930-1870. Berlanjut lagi ke era pendudukan jepang selama tiga setengah tahun petani dipaksa menanam untuk memenuhi kebutuhan perang mereka. Bahkan setelah kemerdekaan, namun dengan kemasan yang lebih halus tanam paksa masih seringkali terjadi. Salah satunya melalui pelaksanaan sistem Bimas (bimbingan massal) yang didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) tahun 1968. Juga dalam program tebu rakyat intensifikasi (TRI), tata niaga cengkeh, dan lain-lain. Ironisnya, dibalik sistem pertanian paksa tadi kondisi petani kita masih saja terjebak sebagai petani gurem atau buruh tani saja.
Awal cerita pertanian pasca kemerdekaan dimulai setelah indonesia mendapat kedaulatan penuh tahun 1949 dan sedang menghadapi masalah perekonomian yang sangat mendesak utnuk segera diatasi. Memasuki dekade 1950-an, sektor ekonomi modern masih didominasi oelh perusahaan-perusahaan milik belanda yang telah beroperasi sejak jaman kolonial. Menghadapi situasi demikian, berkembang pelbagai pemikiran ekonomi dari para tokoh pemimpin saat itu, yang muaranya adalah apa yang disebut dengan “ekonomi nasional” atau “nasionalisme ekonomi”. Aspirasinya mencakup tiga aspek utama. Pertama, suatu perekonomian yang beragam dan stabil, dalam arti ditiadakannya ketergantungan yang besar terhadap ekspor bahan mentah. Kedua, suatu perekonomian yang berkembang dan makmur dalam konteks pembangunan ekonomi. Ketiga, suatu perekonomian pribumi, yang berarti dominasi ekonomi Barat dan etnis Tionghoa harus dialihkan kepada orang-orang Indonesia.
Atas dasar ketiga hal tadi para pendiri negeri segera memikirkan masalah agraria. Dua tokoh sentralnya Iwa Kusumasumantri dan Bung Karno. Pada sisi lain, pemerintah memfokuskan diri pada pembangunan pertanian pangan, yang spesifik pada upaya swasembada beras, khususnya sistem penyuluhan pertanian yang menitikberatkan pada tercapainya target produksi dalam waktu yang pendek. Untuk mendukung program tersebut muncullah Badan Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD) sebagai badan penyuluh pertanian. Program tersebut juntrungannya gagal karena pemerintah justru menambahkan impor berasnya, dari 334.000 ton di taun 1950 menjadi 800.000 ton di tahun 1959.
Babak baru pembangunan pertanian baru dimulai lagi pada kurun waktu 1959-1961. Melalui program Tiga Tahun Produksi Padi dengan target mencapai swasembada pangan di akhir tahun 1961. Soekarno sendiri yang membentuk dan mengetuai langsung Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (KOTOE) untuk mencapai keperluan tadi. Untuk memperbaiki sarana pertanian dibentuk Komando Operasi Gerakan Makmur (KOGM) yang beroperasi di tingkat pusat sampai ke tingkat desa. Di tahun 1959 juga dibentuk Badan Perusahaan Bahan Makanan dan Pembuka Tanah (BPMT) yang bertugas meningkatkan penyediaan sarana produksi pertanian. Badan usaha ini memiliki dua anak perusahaan, yaitu Padi Sentra dan Mekatani. Padi Sentra bertugas mengadakan, menyalurkan, dan menyediakan sarana produksi, seperti bibit unggul, pupuk, dan obat-obatan. Sementara Mekatani bertugas membuka lahan baru secara mekanis, terutama di wilyah luar pulau jawa.
Pada saat yang sama, penyuluhan pertanian digalakkan dengan dukungan Dinas Pertanian Rakyat dan melibatkan perguruan tinggi. Dari sini dibentuklah kelompok-kelompok yang anggotanya adalah para petani penggarap sawah sehamparan yang tergabung dalam organisasi pelaksana Swasembada Beras (OPSSB). Kelompok ini pulalah yang nantinya mejadi pelaksana Panca Usaha Tani. Sistem Padi Sentra juga mengalami kelemahan sebagai tonggak awal sistem modern bercocok tanam padi sawah. Padi sentra justru dianggap gagal karena hanya yang diuntungkan hanya pemilik tanah terutama penguasa lahan yang luas.
Di sisi lain, pergulatan kemunculan organisasi pemerintah yang mengurusi pertanian tidak pernah berhenti dan semakin merebak. Bahkan dibentuk sebuah panitia khusus yang menghasilkan rumusan Undang-undang (UU) No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pada saat yang sama, lahir UU No.56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, dan UU No.2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (UUPBH). UUPA menjadi senjata yang paling kuat untuk meningkatkan kesejahteraan para petani waktu itu karena didasarkan pada perwujudan amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Namun belum lama perjalanan UUPA (1961-1962) muncul gangguan dari “aksi sepihak” PKI dan pergantian kepemimpinan menjadi orde baru. Pemerintah yang secara nyata memiliki kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan lama yang akhirnya pada tahun 1978 UUPA masuk peti es. Akhirnya peraturan-peraturan yang dibuat selanjutnya menjadi tumpang tindih dengan UUPA dan salaing berlawanan.
Belum lagi ditambah gempuran demam revolusi hijau di seluruh dunia. Saat itu sangat mempengaruhi kebijakan pemerintahan dan akhirnya orde baru mengambil jalan pragmatis. Melakukan Revolusi hijau tanpa reformasi agraria untuk mencapai swasembada pangan. Strategi pembangunan semcam ini berlandaskan pada kaidah pokok : mengandalakan bantuan asing, hutang, dan investasi dari luar negeri. Sebagai akibatnya, penguasaan agraria makin berbiak dimana-mana, di semua sektor, di tiap wilayah, dan melibatkan lebih banyak lapisan masyarakat.
Sedikit gambaran untuk Revolusi hijau, sistem katalis pertanian ini telah membawa perubahan mendasar bagi perilaku petani dalam berhubungan dengan petani lain, alam, teknologi, pemerintah, serta hubungannya dengan perusahaan-perusahaan besar, baik lokal maupun luar negeri. Memang jika ingin merunut hasilnya cukup dahsyat. Jika pada 1965 tingkat produksi beras Cuma 1,7 ton per hektar, pada 1980 sudah mencapai 3,3 ton per hektar, dan Indonesia bisa berswasembada beras pada 1984. Sayangnya, hanya mampu bertahan 5 tahun. Setelah tahun 1990, impor beras Indonesia terus melonjak dan tidak pernah turun lagi hingga saat ini. Ironis, karena kemajuan pertanian di Indonesia tidak diikuti oleh kesejahteraan petani, dan justru alah memaksa dan menakut-nakuti petani dengan desakan ekonomi.
Jika kita bisa berbicara tentang bagaimana petani, produk keanekaragaman hayati lokal, upah kerja, sewa lahan, pupuk kimiawi, dsb. Semua itu hanya perilaku dan gerakan pasar perusahaan-perusahaan asing besar yang berbalut kapitalisme modal. Dalam prinsip ini, petani hanya dijadikan komoditas yang dapat dikuras hingga kering-kerontang tanpa mengicipi sedikit pun kemakmuran.
Hal tersebut justru menjadi sangat krusial saat pemerintahan orde baru justru mengundang kembali IMF. Melalui Letter of Intent (LoI) dibuatlah kewenangan pemerintah menjadi mandul karena pelbagai kebijakan ekonomi, terutama pertanian, berada dibwah dikte IMF. Apalagi ditambah dengan kesepakatan dunia internasional dengan WTO dengan ditandatanganinya General Agreement on Trade and Tariff (GATT). Selain itu berlakunya Trade Related Intellectual Property Rights, yang kesemua peraturan/perjanjian tersebut akan menjepit nasib para petani. Tulis Loekman Soetrisno, “liberalisasi perdagangan internasional akan memaksa para petani di negara yang sedang berkembang untuk bersaing dengan petani dari negara industri yang memiliki sistem pertaniann yang lebih efisien.” Jadi, warisan kolonial dan orde baru kini semakin diperparah oleh mekanisme baru : Neoliberalisme.
Begitula sekelumit kecil bagaiman perjalanan pertanian di negeri kita. Jika setelah membaca tulisan ini akhirnya hanya menjadi pesimis tetap dipersilahkan. Namun perlu dicamkan dan diingat betul bahwa tuhan pasti tidak akan menciptakan setiap masalah-masalah manusia tanpa ada jalan keluarnya. Toh, sebesar apapun sistem Neoliberalisme, hanyalah ciptaan manusia. Bukan pula keajaiban apalagi mukzijat yang datang dari tuhan. [Ringkasan dari Pelbagai Sumber]


KATUR/KARIKATUR-UMARSAID/KARIKATUR-UMARSAID-PASTI/KARIKATUR%202nd%20ed-full%20color-web.jpg)
